![]() |
| BALIHO : Satpol PP Kabupaten Blora saat melakuan penertiban baliho APK anggota DPR-RI Evita Nursanty yang dipasang melanggar dan tanpa izin. [Foto: Wahono] |
Bukti peringatan KPU tidak diindahkan oleh peserta Pemilu 2014, setelah Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) melakukan pemetaan tahap ketiga APK di 16 Kecamatan se-Kabupaten Blora menemukan APK melanggar tidak berkurang, justru jumlahnya betambah menjadi 1.405 titik.
“KPU sudah memberi peringatan kepada peserta Pemilu agar menertibkan APK melanggar, bukannya berkurang jumlahnya, tapi malah meningkat jadi 1.405 titik,” jelas Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Blora Wahono, Minggu (24/11).
Menurutnya, hasil pemetaan APK melanggar PKPU 15/2013 tahap pertama hanya 811 titik, pemetaan kedua menjadi 1.029 titik, dan semua sudah direkomendasikan ke KPU untuk ditertibkan. Payahnya, kini APK yang melanggar dengan yang tidak melanggar lebih banyak yang melanggar.
“Hasil pemetaan kami pekan keempat November 2014, APK tidak melanggar hanya 621 titik, APK melangggar 1.405 titik, jadi lebih banyak yang melanggar,” tambah Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (Washubla) Panwaslu Kabupaten Blora.
Diakuinya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sudah melakukan langkah penertiban terhadap 500 lebih APK, tapi jumlah yang melanggar terus bertambah.
“Satpol PP sudah menertibkan sekitar 500 titik di pinggir jalan provinsi atau jalan raya, tapi peserta Pemilu bergeser memasang APK masuk ke dalam dan ke desa-desa,” tandas Wahono didampingi anggotanya Hj Ninik Idhayanti dan Lulus Mariyonan.
Siap Membantu
Untuk itu, lanjutnya, Panwaslu segera meneruskan hasil temuan APK melanggar itu ke Pemkab (Satpol PP) agar segera dilakukan penertiban. Terhadap pelanggaran tersebut, Panwaslu siap membantu Satpol PP, turun bersama-sama di lapangan.
“Jajaran Panwaslu Blora sampai ke desa/kelurahan mencapai 1.000 orang, kami siap membantu Satpol PP,” tegas Wahono.
Diberitakan sebelumnya, pelanggaran APK Pemilu DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 bertebaran di 16 kecamatan di Kabupaten Blora. Hasil pengawasan Panwaslu, terdapat 1.029 titik APK melanggar, dan semuanya sudah direkomendasikan ke KPU setempat untuk ditertibkan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Blora Sri Handoko, membenarkan pihaknya sudah melakukan penertiban sekitar 500 APK, tapi APK yang melanggar terus bertambah. Payahnya, banyak APK yang dipasang tinggi diatas pohon, sementara sarana pendukung untuk menertibkan masih kurang.
“Kami menghadapi kendala sarana, keterbatasan personil dan anggaran, tentu akan minta bantuan sejumlah pihak, terutama Panwaslu untuk penertiban,” katanya menjelaskan.
[rs-infoblora | wahono]


0 komentar:
Posting Komentar