Home » , » Bupati Serahkan Dana Sharing Pengelolaan Hutan Senilai 1,06 Miliar Untuk Beberapa LMDH

Bupati Serahkan Dana Sharing Pengelolaan Hutan Senilai 1,06 Miliar Untuk Beberapa LMDH

infoblora.id on 22 Nov 2013 | 16.15

Perwakilan LMDH penerima dana sharing pengelolaan hutan dari Perhutani KPH Cepu foto bersama Bupati Blora
BLORA. Bupati Blora Djoko Nugroho hari ini, Jumat (22/11) menyerahkan dana sharing produksi kayu tahun 2012 di desa Sambongrejo Kec. Sambong. Total dana sharing tahun 2012 yang diberikan oleh Bupati Djoko Nugroho kepada Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) mencapai Rp. 1.068.369.645,-.

Desa dengan dana sharing terbesar, yakni desa Nglobo (LMDH Wana Jati Lestari) Kec. Jiken sebanyak Rp. 231.274.325,-, Sambongrejo (LMDH Alas Rejo) Kec. Sambong sebanyak Rp. 215.275.119,- dan Bleboh (LMDH Wana Sumber Mulyo) Kec. Jiken sebanyak Rp. 103.557.707,-.

Bupati Djoko Nugroho mengatakan bahwa sistem Pengelolaan Hutan Bersama (PHBM) adalah suatu sistem pengelolaan sumberdaya hutan yang dilakukan bersama dengan jiwa berbagi antara Perum Perhutani, masyarakat desa hutan dan pihak yang berkepentingan, sehingga kepentingan bersama untuk mencapai keberlanjutan fungsi dan manfaat sumber daya hutan dapat diwujudkan secara optimal dan proporsional.

Dijelaskannya, berbagi dalam sistem PHBM tidak hanya berbagi hak, akan tetapi juga berbagi peran, tanggungjawab dan kontribusi dalam pengelolaan hutan, sehingga diharapkan LMDH dapat lebih memberikan peran, tanggung jawab dan kontribusi yang lebih nyata dalam pengelolaan hutan di wilayah pangkuannya.

“Dana sharing yang diterima LMDH agar digunakan untuk menjadikan sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat, bukan hanya pengurus, namun untuk seluruh anggota LMDH dan masyarakat secara umum,” katanya saat menyampaikan sambutan.

Dalam penggunaan dana sharing, orang nomor satu di Kab. Blora ini berharap agar penggunaannya hendaknya mengacu kepada Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah kepada Bupati atau Wali Kota Nomor 522/03924 yang pada prinsipnya memuat prioritas penggunaan dana sharing, yaitu : penyelamatan lingkungan, pendidikan dan kesehatan, peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui usaha produktif dan koperasi, sarana dan prasarana pendukung pengembangan ekonomi produktif dan kebutuhan dasar seperti pangan dan sandang.

Mengakhiri sambutannya, Bupati Djoko Nugroho berpesan agar penggunaan dana sharing transparan dan akuntabel. Artinya, jelasnya penggunaannya sesuai Rencana Anggaran dan Belanja yang telah disepakati sesuai dengan perjanjian antara LMDH dan Perum Perhutani, Dapat dipertanggungjawabkan pembukuannya.

“Pesan kami yang penting, agar dana sharing agar dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dan dikelola secara transparan dan akuntabel. Besok lain waktu akan saya lihat hasilnya,” kata Djoko Nugroho.

Data dari Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Cepu, Total luas wilayah hutan 33.017,29 hektar, terdapat 45 (empat puluh lima) desa hutan di Kab. Blora, dimana seluruhnya telah terbentuk Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH). Dana sharing yang telah diberikan sejak tahun 2002 sampai dengan 2012 mencapai Rp. 17.844.857.928,-. (rs-infoblora | DPPKKI Kab. Blora)
Share this article :

0 komentar:

 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved