Home » , » Satpol PP Blora Eksekusi 500 Lebih Alat Peraga Kampanye Yang Melanggar Aturan

Satpol PP Blora Eksekusi 500 Lebih Alat Peraga Kampanye Yang Melanggar Aturan

infoblora.id on 18 Okt 2013 | 23.48

MELANGGAR : Salah satu dari rtatusan APK ditertibkan Satpol PP
bersama institusi terkait Jumat kemarin. Foto : Wahono
BLORA. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blora, terus bergerak mengeksekusi alat peraga kampanye (APK) yang melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), dan dalam empat tahap penertiban telah dicopot 500 lebih APK dari berbagai jenis.

Untuk penertiban tahap empat pada Jumat (18/10), Satpol PP menggandeng panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Kota Blora dengan sasaran penertiban sepanjang jalan Blora-Kamolan dan dalam kota seperti baliho, bunner dan spanduk sebanyak 102 barang bukti (BB).

"APK melanggar kami tertibkan bertahap, penertiban pada Jumat mulai pukul 09:30 hingga 11:00 WIB kami bekerjasama dengan Panwaslu," jelas Kepala Satpol PP Sri Handoko.

Menurut mantan Camat Kota Blora, jumlah APK yang ditertibkan cukup banyak dan menyebar di 16 kecamatan se-Kabupaten Blora, sebagian besar APK menampilkan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melanggar PKPU Nomor 15 Tahun 2013.

"APK yang kami tertibkan sebagian besar yang direkomendasikan Panwaslu karena melanggar, tenaga atau petugas kami terbatas sehingga minta bantuan kawan-kawan Panwaslu," tambah Sri Handoko.

Disisi lain, setelah didesak berbagai pihak, khususnya dari Panwaslu, akhirnya KPU Kabupaten Blora pada rabu (16/10), menetapkan zona (APK Pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD, dan dilanjutkan sosialiasi kepada pengurus partai politik/peserta Pemilu 2014 Senin (21/10) besok.

Zona Desa/Kelurahan

Surat Keputusan Bupati Blora Nomor 273/158/2013 tentang lokasi kampanye dan lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK Pemilihan Legislatif Tahun 2014, tetap dipertahankan dan jadi satu acuan penting, antara lain APK dilarang dipaku di pohon dan berjarak minimal 50 meter dari tenpat ibadah, pendidikan, fasilitas umum dan asset daerah/Negara.

Ditegaskan, Peratuan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2013 tentang perubahan PKPU Nomor 01 Tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD, diatur cukup jelas soal APK dengan ketentuan zonasi di Kabupaten Blora berdasar desa/kelurahan.

Artinya, kata Moesafa, dalam zona itu satu desa/kelurahan hanya boleh dipasang satu APK jenis baliho oleh partai politik/peserta Pemilu dan satu spanduk dengan gambar caleg dalam satu daerah pemilihan. Selain itu, caleg peserta Pemilu boleh memasang APK di rumah pribadi, dengan aturan berada dalam pagar/halaman rumah pribadi.

Sebelumnya, Panwaslu mengirim rekomendasi APK partai politik, calon anggota DPD, DPR, DPRD, DPRD Kabupaten Blora yang melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2013 agar segera dilakukan penertiban.

APK itu tersebar di desa-desa/kelurahan di 16 kecamatan di Kabupaten Blora, terbanyak APK milik partai politik (Parpol) 426 titik, calon legislatif mencapai 380 titik, dan calon DPD di lima titik, totalnya 811 APK. (Wahono-Wws | Ms-infoblora)
Share this article :

0 komentar:


 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved