![]() |
MEMANTAU : Anggota Panwaslu Kabupaten Blora Hj Ninik Idhayanti (paling kiri), dibantu staf, sibuk memantau melalui internet penelusuran temuan DPT ganda antarkecamatan. [Foto: Wahono] |
Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Blora, Selasa (1/10), mulai melakukan pengawasan DPT ganda antarkecamatan se-Kabupaten Blora, caranya menelusuri dan mencermati pemilih ganda dengan model cross-check (cek silang) langsung orang perorang (by-name).
"Untuk ganda antardesa dalam satu kecamatan, dan ganda antarkecamatan dalam Kabupaten Blora cukup mudah, dan ini sedang kami telusuri dan ditemukan," tandas Ketua Panwaslu Kabupaten Blora Wahono didampingi anggotanya Ninik Idhayanti, Selasa (1/10).
Hanya yang kesulitan ditelurusi, lanjutnya, adalah pemilih ganda antar kabupaten, karena data DPT yang dimiliki Panwaslu hanya terbatas di Kabupaten Blora. Dia menambahkan, ke depan akan kerjasama dengan Panwaslu kabupaten/kota di Jateng, tapi kalau sudah di luar Jateng itu yang sulit.
"Pada saatnya nanti secara bertahap akan kami cross-check DPT ganda antarkabupaten/kota di Jateng, kalau ini bisa dilakukan, tapi kalau sudah di luar Jateng akan kesulitan," jelas Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga (Washubla) Panwaslu.
Antarprovinsi
Menurut Wahono, banyak warga Blora, khususnya di desa-desa (wilayah) sepanjang daerah aliran sungai (DAS) Bengawan Solo yang bekerja di Jawa Timur, bahkan memiliki domisili di dua tempat Jateng-Jatim, ini potensi yang dicurigai Panwaslu sebagai pemilih ganda antarprovinsi.
Saat ini, lanjutnya, Panwaslu sudah menemukan 398 pemilih ganda antarkecamatan di Kabupaten Blora, maka untuk menelusurinya dilibatkan Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) yang tersebar di 295 desa/kelurahan.
"Pengalaman kami menelusuri pemilih ganda antarkecamatan saat Pemilihan Bupati/Wakil Bupati 2010 lalu cukup mudah, dan data temuan kami soal DPT ganda cukup akurat," kata Wahono.
Diberitakan sebelumnya, Panwaslu Kabupaten Blora, menemukan 3.000 lebih dugaan daftar pemilih bermasalah dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu DPR, DPD, DPRD, DPRD Kabupaten/Kota. Temuan itu antara lain DPT ganda, tanpa nomor induk kependudukan (NIK), dan NIK kurang dari 16 digit, anggota TNI/Polri, kurang umur dan tidak terdaftar.
Temuan DPT bermasalah itu, setelah olah data dan cek ke lapangan selama sekitar sepekan sejak DPT ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Untuk itu, dia mengerahkan 48 anggota Panwaslu Kecamatan, dan di cek lapangan oleh 734 orang PPL. [wah] (Bawaslu Jateng | Ms-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar