![]() |
Wilayah kandungan migas Blok Cepu yang ada di Blora dan Bojonegoro |
“Bagaimana peraturan, ketentuan dan mekanismenya sudah ada,” tandas Staf Ahli, Deputi Pengendalian Operasi SKK Migas, Hamdi Zaenal, melalui email yang dikirimkan kepada SuaraBanyuurip.com, Sabtu (21/9/2013) kemarin.
Hamdi berharap, untuk memilihara suasana kondusifi di wilayah penambangan migas Blok Cepu diperlukan pemahaman terkait mekanisme pembagian DBH migas ini. "Blora sebagai bagian dari NKRI tentu semuanya ada yg mengatur dan ada yang diatur, serta jangan sampai timbul kesan adanya pemaksaan kehendak," pesan dia.
Menurut Hamdi, kesan pemaksaan kehendak ini begitu kental diperlihatkan oleh Kabupaten Blora. "Kami cermati, setiap ada Pejabat Kementerian ESDM berkunjung ke Cepu, Blora selalu DBH Migas Blok Cepu yang menjadi permasalahan. Padahal adanya daerah bagi hasil migas dasar hukumnya jelas," sebutnya.
Untuk memberikan pemahaman tentang DBH ini, Hamdi menerangkan, ada beberapa dasar aturan yang mengaturnya. Diantaranya UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU No.33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, serta PP No.55 tahun 2005 tentang Dana Pembangunan.
Untuk mendukung pernyataanya, Hamdi memberikan contoh, seperti di pemerintah kota (PemKot) Bontang. Pemkot tersebut bertetangga dengan Kabupaten Kutai Kartanegara yang hasil Gas nya terbesar di Indonesia, serta hasil minyak mentahnya telah eksploitasi dan produksi sejak tahun 1976 oleh kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) Total, Vico, Chevron, dan Medco.
"Tetapi PemKot Bontang tidak pernah mempermasalahkan tentang DBH. Padahal operasional 7 Kilang LNG + 2 Kilang LPG dan fasilitas pendukung lainnya semuanya berada di Kota Bontang yang secara tidak langsung PemKot Bontang dan Masyarakatnya terkena dampak langsung atas semua kegiatan ini," ungkap Hamdi.
Ditambahkan Hamdi, seharusnya Kabupaten Blora patut bersyukur karena bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah telah terwakili oleh BUMD yang tergabung sebagai pemilik 10% PI (Participant Interest) di Blok Cepu bersama-sama dengan Pemkab Bojonegoro dan Pemprov Jatim melalui masing-masing BUMD nya. (rs-infoblora | kontributor : ali-SuaraBanyuurip.com)
0 komentar:
Posting Komentar