Home » , » Panwaslu Blora Ingatkan KPU Tentang Banyaknya DPT Pemilu 2014 Yang Bermasalah

Panwaslu Blora Ingatkan KPU Tentang Banyaknya DPT Pemilu 2014 Yang Bermasalah

infoblora.id on 13 Sep 2013 | 07.41

DITETAPKAN : DPT Pemilu 2014 untuk Kab.Blora ditetapkan oleh KPU. [Foto: Wahono]
BLORA.  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora, menindaklajuti 1.905 daftar pemilih bermasalah (DPSHP) temuan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) antara lain anggota TNI/Polri, meninggal dunia, pemilih ganda, pindah domisili dan lainnya dengan tidak lagi memasukkan atau dengan kata lain mencoret dari daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2014,
Langkah itu diambil KPU, setelah pada rapat pleno terbuka penetapan DPT Pemilu 2014 (Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Kabupaten/Kota) yang digelar di gedung PKPRI, Kamis (12/9). DPT yang ditetapkan itu berjumlah 702.509 yang terdiri pemilih laki-laki 345.710 dan perempuan 356.799 orang.
Dengan penetapan itu, pemilih di Blora berkurang atau mengalami penurunan sebanyak 639 orang, terinci pemilih laki-laki berkurang 277 orang dan perempuan 362 dibanding pemilih yang masuk dalam daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP).
Di forum itu, Ketua Panwaslu Kabupaten Blora Wahono yang hadir bersama dua anggotanya, Ninik Idhayanti dan Lulus Mariyonan, mengingatkan kepada KPU bahwa nantinya DPT itu dimungkinkan akan muncul banyak masalah, khususnya pemilih ganda dan pemilih belum terdaftar.
Pemilih Ganda
Untuk itu, kata Wahono, pihaknya minta segera diberikan soft copy DPT untuk Panwalu Kabupaten dan hard copy untuk para Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) yang tersebar di 295 desa/kelurahan untuk mempermudah proses pengawasan.
“Kawan-kawan KPU agar mencatat permintaan kami, sebab kemungkinan pemilih ganda dan masalah lain akan tetap muncul di DPT,” tandas Wahono.
Ketua KPU Kabupaten Blora Moesyafa, menyatakan terima kasih atas dukungan dan kerjasama dari Panwaslu terhadap masukan pemilih bermasalah. Terkait data soft copy DPT, pihaknya akan segera mengirimkan, sedangkan untuk hard copy nanti PPL bisa langsung minta untuk difotokopi dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa/kelurahan.
Dia menambahkan, sebelum menetapkan DPT Pileg diawali dengan proses tahapan daftar pemilih sementara (DPS + DPSHP) oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan selanjutnya disampaikan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga disampaikan ke KPU Blora.
Hadir dalam Rapat Pleno Penetapan DPT, selain Ketua Panwaslu Kabupaten Blora Wahono beserta anggota, juga hadir perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda), Ketua/anggota PPK dari 16 Kecamatan dan perwakilan partai politik (Parpol). (rs-infoBlora | kontributor : wah-panwaslublora)
Share this article :

0 komentar:


 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved