Home » , » Tiga Caleg DPRD Blora Gagal Masuk Daftar Caleg Tetap

Tiga Caleg DPRD Blora Gagal Masuk Daftar Caleg Tetap

infoblora.id on 18 Agu 2013 | 03.11

KOORDINASI : Anggota Panwaslu dan anggota KPU Sudarwanto (tengah) duduk satu meja untuk koordinasi  nama-nama calon anggota DPRD Kabupaten Blora untuk Pemilu 2014 . [Foto: Wahono]
BLORA – Setelah membuka tanggapan masyarakat terhadap daftar calon sementara (DCS) berakhir, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora segera mengumumkan daftar calon tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat mulai Jumat (23/8), yakni untuk 455 orang caleg dari 12 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2014.

Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwalu)  Kabupaten Blora, juga melakukan koordinasi dengan KPU soal kesiapan pengumuman DCT, jadwal pengumuman yang disepakati pada Jumat 23 Agustus 2013, antara lain diumumkan nama-nama semua caleg di koran harian Jawa Tengah selama lima.
“Kami sudak konfirmasi ke KPU soal kesiapan pengumuman DCT Pemilu 2014, dan KPU sudah siap mengumumkan pada 23 Agustus ini,” jelas Ketua Panwaslu Kabupaten Blora Wahono didampingi anggotanya Ninik Idhayanti dan Lulus Mariyunan, Rabu (14/8).

Menurutnya, hasil pengawasan aktif  nama-nama calon anggota DPRD yang telah diumumkan di DCS, Panwaslu menemukan tiga nama yang bermasalah dan dimungkinkan tidak akan muncul lagi saat pengumuman DCT mendatang.

Nama-nama itu dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) di Daerah Pemilihan (Dapil) Blora 5, Amir. Mantan Kepala Desa Sumberejo, Kecamatan Ngawen, dicoret dari DCS oleh KPU, karena bermasalah dengan persyaratan status dirinya pernah dihukum pelaku tindak pidana korupsi dengan ancaman kurungan lebih dari lima tahun.

Selain Amir, caleg yang nantinya dicoret dari DCT adalah Suwiji, caleg Dapil Blora 3 dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Suwiji, dari catatan Panwaslu, adalah mandor Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Randublatung, Blora, dan kini masih aktif bertugas di Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Pucung.

Mandor Perhutani

“Kami sudah cek Suwiji karyawan BUMN Perum Perhutani di BKPH Pucung, KPH Randublatung, dan sudah kami konfirmasi ke KPU kalau dia mundur dari Caleg,” jelas Administratur KPH Randublatung Herdian Suhartono melalui Humasnya Andan Subiyanto, Rabu (14/8).

Satu lagi nama yang tercoret dari DCT, adalah Sukardi, caleg Partai Demokrat dari Dapil Blora 3. Sebabnya, sebagai pegawai negeri sipil (PNS) harus mundur/pensiun, namun ditunggu hingga batas waktu tanggapan DCS per 1 Agustus 2013, dia tidak melengkapi persyaratan pengunduran diri resmi dari PNS ke KPU.

Sementara itu Ketua KPU Kabupaten Blora Moesafa melalui Divisi Hukum, Pengawasan, Pencalonan dan Pergantian Antar Waktu (PAW) Sudarwanto, membenarkan DCT anggota DPRD akan diumumkan 23 Agustus 2013, dan terdapat beberapa nama yang dicoret.

Sementara itu enam calon anggota DPRD yang duduk jabatan pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sepereti diberitakan sebelumnya, resmi mengundurkan diri dari badan resmi yang dibentuk berdasar Surat Keputusan (SK) Bupati, yakni Sumarno (Golkar)  Yulianti (PAN), Giyono  (PDIP), Sadiman (NasDem), Arif Agus Hanafi (PKS) dan Masrukan (PKS). [wah] (sumber : bawaslujateng | ms-infoblora)
Share this article :

0 komentar:


 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved