![]() |
Ahmad Muchaini Doni saat diperiksa di Mapolres Blora |
Beruntung saat itu korban tak sampai dibunuh atau diperkosa. Korbannya adalah Ratih Puspitasari (19) warga RT 1 RW VII Ngareng Sorogo, Kelurahan Ngelo, Kecamatan Cepu.
Kejadiannya tepatnya tanggal 9 Juni 2013 yakni sekitar pukul 16.00 WIB sore hari ketika Ratih berangkat dari rumahnya menuju Blora. Di tengah perjalanan sekitar hutan Brok Brosot yang merupakan wilayah Kecamatan Sambong tiba-tiba dia disalip kendaraan motor jenis supra fit.
Sesampainya di kawasan hutan Kalimodang, tersangka mengurangi kecepatan kemudian mendorong Ratih hingga terjatuh bersama motor yang dikendarainya. Setelah memarkir kendaraannya, tersangka menghampiri Ratih yang masih dalam keadaan terjatuh. Sempat terjadi adu mulut antara Ratih dan Ahmad, namun tiba-tiba tersangka menarik Ratih ke dalam semak-semak dan mengancam dengan sebilah pisau belati.
Bahkan belati tersebut sempat melukai pipi kanan dan telapak kanan korban. Saat korban terus berontak, pisau belati tersangka tiba-tiba terjatuh dan berhasil direbut Ratih.
Melihat kejadian itu, Ahmad kemudian ketakutan dan melarikan diri. Sementara Ratih yang berada di tepi jalan raya akhirnya ditolong supir truk dan segera dilarikan ke Rumah Sakit Cepu untuk mendapatkan perawatan.
Hingga saat ini, Polisi masih mengembangkan pemeriksaan terhadap tersangka. "Kami akan terus kembangkan penyidikan, tidak menututp kemungkinan ada tindak pidana lainnya yang telah dilakukan Ahmad Muchaini Doni," tandas Kapolres Blora, AKBP Kukuh Kalis Susilo melalui Kapolsek Sambong, AKP Joko Priyono. (rs-infoBlora | sumber : Suara Merdeka - ud/40)
1 komentar:
hukum mati aja tu orang......
Posting Komentar