![]() |
DISAHKAN : Rapat Paripurna DPRD Blora Pengesahan Perda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2012 kemarin (22/7). (foto: DPPKKI Blora) |
Raperda diajukan Bupati Djoko Nugroho pada 7 Juni. Penetapannya menjadi perda dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD, kemarin. "Setelah dievaluasi Gubernur, raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2012 disempurnakan. Selanjutnya ditetapkan menjadi perda dalam rapat paripurna DPRD ini," ujar Ketua DPRD H Maulana Kusnanto.
Meski berlangsung relatif singkat, pembahasan hingga penetapan perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berlangsung beberapa kali. Bahkan untuk mempercepat pembahasannya, DPRD membentuk dua panitia khusus (pansus).
Pansus I mendapat tugas membahas raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2012. Sementara itu, Pansus II membahas laporan hasil pemeriksaan BPK. Pasalnya, dua dokumen tersebut saling terkait. Laporan pemeriksaan BPK menjadi salah satu dasar penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Ketua DPRD H Maulana Kusnanto menegaskan, setiap akhir tahun anggaran, eksekutif selaku pelaksana kegiatan berkewajiban untuk mempertanggungjawabkan kegiatan yang telah dituangkan dalam APBD.
Menurutnya, secara konstitusional hal itu diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
UU tersebut menyatakan, setiap tahun kepala daerah mempunyai kewajiban mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa BPK. Pada 2012 jajaran eksekutif telah berupaya maksimal melaksanakan seluruh kegiatan yang telah direncanakan dalam APBD 2012. Hanya tidak semua rencana itu bisa dilaksanakan. Penyebabnya beragam. Selain karena faktor regulasi atau aturan, rencana tidak dapat dilaksanakan karena keterbatasan waktu. (rs-infoBlora | sumber : Suara Merdeka H18-57,88)
0 komentar:
Posting Komentar