![]() |
Bupati Djoko Nugroho didampingi Wakil Bupati Arief Rohman, dan Sekda Komang Gede Irawadi, menyerahkan dokumen ranperda LKPJ APBD 2019 kepada Ketua DPRD Blora. (foto: dok-ib) |
BLORA. Pada hari Kamis,
4 Juni 2020, Bupati Djoko Nugroho bersama Wakil Bupati H. Arief Rohman M.Si dan
Sekda Komang Gede Irawadi, SE, M.Si menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam
rangka penyerahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD Blora 2019.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Blora, HM. Dasum, SE, MMA, dan diikuti seluruh fraksi DPRD, serta jajaran Forkopimda, serta para Kepala OPD.
Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan bahwa pada hari Senin, tanggal 27 April 2020 lalu Pemkab telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2019, dengan kembali memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Blora, HM. Dasum, SE, MMA, dan diikuti seluruh fraksi DPRD, serta jajaran Forkopimda, serta para Kepala OPD.
Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan bahwa pada hari Senin, tanggal 27 April 2020 lalu Pemkab telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2019, dengan kembali memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian.
Hal
ini menurut Bupati merupakan suatu kebanggaan dan kemajuan bagi Pemerintah
Kabupaten Blora yang telah mendapatkan opini WTP untuk keenam kalinya
berturut-turut.
“Sedangkan
pada Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2019, Pemerintah Kabupaten Blora
telah berhasil merealisasikan Pendapatan Daerah sebesar Rp2.240.970.020.181,00
atau
sebesar 98,70%. Adapun Belanja Daerah terealisasi sebesar
Rp2.201.539.935.903,00 atau
sebesar 94,57%. Surplusnya sebesar Rp39.430.084.278,00 atau sebesar
68,74%, serta Silpa Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp97.852.691.370,00,” ucap
Bupati.
Bupati
berharap penyerahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 kepada DPRD Kabupaten Blora ini
selanjutnya dapat dilakukan pembahasan oleh DPRD Kabupaten Blora untuk kemudian
dilakukan persetujuan bersama.
“Sesuai
amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 301 ayat (2) yang menyatakan bahwa persetujuan
bersama terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD oleh DPRD paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak rancangan
peraturan daerah diterima,” lanjut Bupati.
“Selain
itu seperti kita ketahui bersama pada tahun 2020 ini kita menghadapi bencana
non-alam, yaitu adanya Covid-19, yang pada akhirnya memaksa Pemerintah Daerah
untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian anggaran melalui Peraturan Kepala
Daerah sesuai dengan peraturan dan ketentuan dari Pemerintah Pusat, sehingga
tidak dapat dipungkiri penetapan perda pertanggungjawaban tahun 2019 ini dirasa
perlu segera kita laksanakan agar selanjutnya kita dapat segera melakukan
pembahasan tentang perubahan APBD tahun 2020,” tambah Bupati.
Sementara itu, HM. Dasum SE, MMA, selaku Ketua DPRD Blora, seusai menerima dokumen rancangan peraturan daerah tentang LKPJ APBD 2019 dari Bupati, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melakukan pembahasan agar bisa ditetapkan bersama menjadi Peraturan Daerah. (prokom/res-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar