![]() |
Tersangka bersama sejumlah barang bukti puluhan botol miras saat diamankan di Mapolres Blora. (foto: dokresbla) |
Kapolsek Cepu AKP Slamet Riyanti SH
mengatakan penangkapan mobil yang berisi miras jenis arak jawa ini
berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang menerangkan bahwa
ada seorang penjual miras yang kerap menjual miras oplosan, bahkan
diduga tersangka sebagai distributor miras jenis arak jawa di
Kecamatan Cepu dan sekitarnya.
“Berdasarkan laporan itu, kami
langsung menerjunkan tim untuk melakukan pencarian. Akhirnya
menemukan sebuah mobil Isuzu Panter warna biru dengan No. Pol
K-8775-CD membawa puluhan miras oplosan jenis arak jawa yang disimpan
dalam karung di bawah jok mobil,” ungkapnya.
Dari penangkapan itu, petugas berhasil
mengamankan dan menyita 76 botol miras ukuran 1, 5 liter dengan jenis
arak jawa. Selanjutnya seluruh miras langsung disita dan mengamankan
tersangka bernama Arafika Durian (36) warga Desa. Banjardowo, Kec.
Kradenan, Grobogan.
“Dari hasil keterangan semantara,
bahwa puluhan miras oplosan jenis arak jawa ini akan di setorkan ke
toko maupun warung remang-remang yang ada di sekitar Kecamatan Cepu,”
lanjutnya.
AKP Slamet Riyanto mengatakan, sesuai
perintah Kapolres Blora AKBP Saptono, S.I.K, M.H pihaknya memang
masih terus melakukan razia minuman keras di seluruh pelosok Cepu.
Hal ini untuk mencegah terjadinya korban jiwa akibat minuman miras
oplosan seperti di kota-kota lain. (res-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar