![]() |
Sepeda motor ini yang hampir hilang karena digadaikan oleh pelaku dengan izin pinjam untuk ambil uang di ATM. (foto: dok-ib) |
Pelaku adalah Ling Ngaryono (41) yang
berhasil diamankan petugas di rumahnya alamat Kampung Kidangan Rt.
03/Rw. 06, Kelurahan/Kecamatan Jepon. Ia berusaha menggelapkan motor
milik Jumini dengan cara digadaikan.
Kapolsek Jepon AKP Joko Priyono, S.H.
saat memberikan konfirmasi, Rabu (10/01/2018) mengatakan bahwa
kejadian ini bermula dari laporan korban bernama Jumini (33)
perempuan, warga Kampung Kidangan Rt.02/Rw.06, Kelurahan/Kecamatan
Jepon, Blora yang merupakan tetangganya sendiri.
Ia mengaku kehilangan sepeda motor
miliknya. Sepeda motor mulanya dipinjam Ling Ngaryono, namun tidak
dikembalikan. Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 04 Januari 2018
pada saat itu pelaku meminjam motor Honda Vario 125 warna hitam milik
korban untuk mengambil uang di ATM. Setelah ditunggu selama sehari
semalam tak kunung dikembalikan pelaku. Kemudian tanggal 05 Januari
2018 korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Jepon.
“Modus yang dilakukan pelaku yaitu
meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk mengambil uang di
ATM bank BRI Jepon. Namun setelah ditunggu, sepeda motor tidak
dikembalikan dan dibawa kabur pelaku,” terang Kapolsek.
Berdasarkan laporan korban, Unit
Reskrim Polsek Jepon kemudian melakukan penyelidikan. Pada saat
pelaku diketahui pulang ke rumah, anggota langsung bergerak cepat
mengamankan pelakunya.
Pelaku berhasil diamankan tanpa
perlawanan, namun sepeda motor tidak ditemukan dirumahnya.
Berdasarkan keterangan pelaku, sepeda motor korban telah digadaikan
di wilayah Desa Tempellemahbang, Kecamatan Jepon, Blora.
Sepeda motor tersebut digadaikan
seharga Rp. 2.000.000,-. Selanjutnya petugas melacak keberadaan
sepeda motor dan berhasil ditemukan. Petugas kemudian mengamankan
barang bukti sepeda motor jenis Honda Vario bernomor polisi
K-5334-NY, milik korban. Selain itu STNK sepeda motor yang ikut
dibawa kabur pelaku juga berhasil ditemukan.
“Tersangka masih diperiksa secara
intensif di Polsek Jepon. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,
tersangka dikenakan pasal 372 KUHP jo 378 KUHP tentang penipuan dan
atau penggelapan,” jelas Kapolsek AKP Joko Priyono. (res-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar