![]() |
Reboisasi dengan penanaman bibit mahoni di lahan kritis milik Perhutani Dukuh Kalitengah, Desa Jiken, Kecamatan Jiken, Minggu (3/12/2017). (foto: dok-ib) |
Asper BKPH Cabak Suparno mengatakan
kegiatan penghijauan dipusatkan di lahan milik Perum Perhutani petak
30 yang bertujuan untuk mengurangi lahan kritis.
“Setiap bulan penanaman akan terus
dilakukan oleh pemerintah dan seluruh stakeholder terkait, mulai dari
tingkat pusat, provinsi dan daerah. Penghijauan juga dilakukan oleh
BUMN, BUMD, swasta, yayasan, LSM, Karang Taruna, masyarakat termasuk
di dalamnya TNI dan POLRI,” kata Suparno.
Mengenai alih fungsi lahan dan
komoditi, Suparno menambahkan, Undang-undang sudah mengatur tentang
tanaman apa yang boleh dan tidak boleh ditanam di lahan-lahan hutan.
“Kami terus berkoordinasi dengan
Polres Blora, TNI Kodim 0721, dan Dinas Pertanian Blora untuk lebih
ketat lagi dalam mengawasi terkait fungsi hutan,” tambahnya.
Kapolsek Jiken Polres Blora AKP Sularno
yang ikut dalam kegiatan tersebut menyatakan bahwa masih banyak
penduduk desa di pinggiran hutan yang belum paham tentang peraturan
pengelolaan kawasan hutan.
“Undang-undang melarang beberapa
tanaman yang tidak boleh ditanam dihutan seperti menanami tanaman
sayuran di kawasan hutan lindung, karena tanaman sayuran memiliki
perakaran yang dangkal, dan pengolahan tanaman sayuran sangat
intensif, setiap selesai diolah pasti akarnya pun bersih tidak
tertinggal, sehingga pada saat hujan deras akan terjadi sedimentasi
tanah yang bisa menyebabkan pendangkalan sungai,” jelas AKP
Sularno.
Untuk mengatasi ini, katanya, pihak
Perhutani dan Polsek sudah melakukan tiga pendekatan maupun
sosialisasi dalam menangani permasalahan garapan-garapan petani di
kawasan hutan.
“Kami sudah melakukan 3 pendekatan
yaitu pendekatan kesejahteraan, sosial dan hukum,” kata Kapolsek
Jiken.
Pendekatan kesejahteraan, jelasnya,
dilakukan dengan cara alih komoditas, alih profesi dan alih lokasi.
Pendekatan sosial dilakukan dengan penyuluhan di desa-desa terkait
tanaman apa yang dilarang dan diperbolehkan di hutan. Sedangkan
pendekatan hukum merupakan upaya terakhir mengatasi permasalahan
perambahan dan penebangan lahan hutan lindung.
“Tentunya Perhutani tidak bisa
bekerja sendiri, perlu sinergitas dengan semua stake holder termasuk
dengan TNI dan Polri agar masalah lahan ini segera teratasi,”
katanya.
Kegiatan khusus penghijauan ini secara
berkesinambungan akan dilakukan di seluruh wilayah Kabupaten Blora.
“Kegiatan penghijauan ini tentunya
tidak hanya di Kecamatan Jiken saja, kami juga akan melaksanakannya
di seluruh wilayah, dan kami mengharapkan kerjasama dari seluruh
lapisan masyarakat agar tetap memelihara dan menjaga lingkungan,”
pungkas Asper BKPH Cabak Suparno. (res-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar