![]() |
Ribuan pelanggar lalu lintas dikenakan tilang selama pelaksanaan Operasi Zebra Candi 2017 di Kabupaten Blora. (foto: dok-ib) |
Kasatlantas Polres Blora AKP Febriyani
Aer SIK, MH mengatakan bahwa operasi yang digelar selama empat belas
hari mulai tanggal 1 November sampai dengan 14 November 2017 itu
memang dirasakan dampaknya oleh masyarakat Kabupaten Blora.
“Sebanyak 1960 pelanggar sudah kita
tilang, dengan rincian pelanggraan SIM 173, STNK 1663 dan kendaraan
yang disita tanpa kelengkapan surat-surat sebanyak 124,” ujar AKP
Febriyani Aer, S.I.K, M.H, kemarin.
Ia menuturkan tujuan digelarnya Operasi
Zebra yakni mengajak masyarakat untuk tertib berlalu lintas dan
mengurangi angka kecelakaan dijalan raya.
“Salah satu penyebab kecelakaan di
jalan raya adalah kurangnya kesadaran masyarakat untuk tertib dan
mematuhi rambu-rambu lalu lintas,” katanya.
Untuk diketahui dari data pelanggaran
tilang diatas menunjukkan bahwa pelanggran STNK lebih tinggi
dibanding dengan pelanggran SIM. Hal itu menunjukan bahwa masyarakat
Blora sudah mulai ada kesadaran bahwa salah satu syarat mengendarai
kendaraan bermotor harus mempunyai SIM.
“Untuk pelanggaran SIM memang
jumlahnya lebih sedikit daripada pelanggaran STNK. Rata-rata para
pelanggar sudah memiliki SIM tapi saat digelar operasi banyak yang
beralasan STNK ketinggalan atau lupa bayar pajak,” terang AKP
Febriyani Aer SIK, MH.
Menanggapi tanggapan masyarakat tentang
STNK telat bayar pajak atau mati dapat ditilang Polisi, Kasatlantas
menjelaskan bahwa itu telah sesuai prosedur UU Lalu Lintas Pasal 288
ayat (1) jo Pasal 70 ayat (2) tentang STNK berlaku selama 5 tahun,
yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.
Praktis, AKP Febriyani Aer menilai
bahwa pengesahan STNK tak bisa dilakukan sebelum pemilik kendaraan
menunaikan kewajiban membayar pajak.
“Maka dari aspek hukum, pajak mati
dapat dilakukan penegakan hukum dengan tilang, namun penekanan
argumentasi hukumnya bukan pada pajak mati tapi lebih berorientasi
pada aspek keabsahan STNK nya, bukan pajak nya,” pungkasnya.
(res-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar