![]() |
Kapolsek Bogorejo AKP Djamrozie SH (kiri) bersama anggotanya menunjukkan barang bukti gelondongan kayu sonokeling di dalam truk milik tersangka. (foto: dok-resbla) |
Berdasarkan keterangan Kapolsek
Bogorejo, AKP Djamrozie Ghozali, SH menyebutkan bahwa penggagalan
pengiriman kayu jenis sonokeling berjumlah 15 gelondong tersebut
dilakukan bersama petugas Perhutani di Desa Nglengkir pada pukul
14.00 WIB.
“Selain mengamankan kayu dan truk
yang digunakan untuk mengangkut kayu, kita juga mengamankan tiga
orang tersangka yang melakukan pengiriman kayu seraca ilegal. Tanpa
dilengkapi surat surat keterangan jual beli kayu yang sah,”
ucapnya.
Menurutnya, truk mereka kepergok
petugas patroli saat melintas di Jalan raya turut Desa Nglengkir,
Kecamatan Bogorejo. Petugas yang melihat langsung melakukan
penghadangan dan pemeriksaan dokumen kayu, Dan ternyata merupakan
kayu ilegal yang diduga merupakan hasil pencurian di hutan.
“Saat diperiksa petugas, sopir dan
kenek tidak bisa menunjukkan dokumen yang sah terkait angkutan kayu
sonokeling. Keduanya hanya mampu menunjukan surat-surat kelengkapan
kendaraan,” kata AKP Djamrozie, Senin (9/10/2017).
Ia menjelaskan, awalnya Tim Patroli
Perhutani mencurigai truk warna putih dengan No. Pol K 1605 QH
melintasi daerah kawasan hutan. Selnjutnya meminta bantuan Polsek
Bogorejo untuk bersama melakukan penghadangan.
“Petugas gabungan menangkap tiga
orang di dalam truk tersebut. Mereka adalah Dwi Prasetnyo (27), warga
Desa Pasucen, Kecamatan Trangkil, Pati, Moh. Zainudin Bukhori (24)
warga Desa Swaduk, Kecamatan Wedari Jaksa, Pati dan Endro (35) alamat
Desa Ketringan, Kecamatan Jiken, Blora.” beber Djamrozie.
Sementara di dalam bak truk, terdapat
sebanyak 15 gelondong kayu sonokeling dengan berbagai macam ukuran
volume 1.088 M3. Kini barang bukti beserta pelaku dibawa ke kantor
Polres Blora untuk mengikuti pemeriksaan lebih lanjut.
“Kayu itu dicurigai diambil pelaku
dari kawasan hutan Bogorejo termasuk pemilik kayu ilegal tersebut
masih dalam tahap penyelidikan,” ungkap AKP Djamrozie.
Akibat perbuatannya, kata Kapolsek,
pelaku dijerat Pasal 83 ayat 1 huruf b juncto pasal 12 huruf e UU RI
No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan
hutan. (res-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar