![]() |
Dua tersangka pencuri PS yang berhasil ditangkap polisi di Desa Botoreco Kecamatan Kunduran. (foto: dok-ib) |
Menurut penjelasan Kapolsek Blora Kota
AKP Sudarno, keduanya ditangkap karena telah mencuri di rental Play
Station milik Biantoro Angga Kusuma di Rental PlayStation Viva MAX
Jln. Mr. Iskandar No. 33, Kelurahan Mlangsen Kec/Kab. Blora, pada
tanggal 23 Agustus 2017 lalu.
“Sementara itu, dari hasil
pemeriksaan Kepolisian, keduanya sebelumnya sering main ke rental PS
tersebut dan ternyata sekaligus membaca situasinya. Mereka masuk ke
dalam rental playstation sekira pukul 01.00 WIB ketika pemilik PS
pulang kerumah, dengan cara memanjat atap ruko dan menjebol plafonnya
keduanya masuk dan menggasak 4 unit PS 3 dan 1 unit PS 4,”
terangnya.
Pemilik rental PS kaget begitu keesokan
harinya melihat Playstation yang ada di rukonya telah hilang raib
digondol pencuri, kemudian langsung melapor ke Polsek Blora Kota.
Begitu menerima laporan anggota Unit
Reskrim Polsek Blora kota langsung mendatangi TKP dan memeriksa
saksi-saksi. Tak perlu waktu lama Unit Reskrim Polsek Blora Kota
berhasil mencokok kedua pelaku pencurian tersebut.
“Pelaku sudah diamankan ke rutan
Polres Blora, sedangkan untuk barang bukti hasil curian sudah mereka
jual dan uangnya dipakai untuk bersenang-senang,” terang Kapolsek
Blora Kota.
Menurutnya korban atau pemelik rental
PS saudara Biantoro mengalami kerugian materil sebesar Rp.
20.000.000,-, Sedangkan kedua pelaku dikenakan pasal 363 tentang
pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara.
(res-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar