| Rapat Paripurna DPRD Blora bersama Pemkab Blora yang mengesahkan perubahan Perda Retribusi Parkir. (foto: ag-infoblora) |
Selain
penetapan perda Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, agenda lain
dalam rapat paripurna yang diikuti Bupati Djoko Nugroho dan Wabup Arief Rohman
adalah perubahan program pembentukan peraturan daerah 2016 dan penyampaian
rancangan perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2015.
Ketua
DPRD Bambang Susilo mengatakan, sejalan dengan perkembangan pembangunan dan
dinamika masyarakat, parkir perlu diatur lebih lanjut dalam perda baru karena
perda lama sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan bidang perhubungan
darat.
Dijelaskannya,
sesuai ketentuan pasal 325 UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan
bahwa ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah perlu dievaluasi agar
tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundangundangan.
Berdasarkan
ketentuan tersebut, Bupati pada 16 Februari 2015 mengirimkan surat kepada
Gubernur Jawa Tengah terkait permohonan evaluasi ranperda tentang Perubahan
Atas Perda No 9/2010.
Dia
mengungkapkan, pada 20 April 2016 telah diterima keputusan Gubernur Jawa Tengah
tentang Hasil Evaluasi Ranperda Kabupaten Blora tentang Perubahan Atas Perda No
9/2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
“Sesuai
diktum kedua keputusan dimaksud, Bupati bersama DPRD wajib melakukan
penyempurnaan dan penyesuaian berdasarkan hasil evaluasi. Penyempurnaan sudah
dilakukan dan selanjutnya perda ditetapkan dalam rapat paripurna ini,” kata
Bambang Susilo yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Blora ini.
Bupati
Djoko Nugroho mengatakan, Perda No 9/2010 perlu diubah mengingat perlunya
peninjauan kembali parkir di tepi jalan umum melalui peningkatan nilai
retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum.
“Dengan
ditetapkannya ranperda tersebut menjadi perda, maka melalui forum rapat
paripurna DPRD ini saya meminta kepada jajaran Pemkab khususnya SKPD teknis
terkait untuk segera mempersiapkan segala hal yang diperlukan guna mendukung
pemberlakuan perda tersebut,” katanya.
Sebagai
langkah awal, kata Bupati, hendaknya dilakukan sosialisasi internal secara
efektif dan intensif khususnya kepada aparat teknis agar dapat memahami dan
melaksanakan perda tersebut dengan sebaik mungkin.
“Satu
hal yang perlu mendapatkan perhatian. Untuk petugas parkir agar diberikan
pembinaan secara intensif terutama menyangkut pelayanan yang harus diberikan
kepada pengguna jasa parkir. Hal ini penting mengingat meningkatnya nilai
retribusi parkir, maka kualitas pelayanan kepada pengguna jasa parkir mutlak
ditingkatkan,” tegas Djoko Nugroho. (am-SM | Jo-ib)

0 komentar:
Posting Komentar