Home » , » Tunggu Petunjuk Pusat, KPU Blora Sementara Hentikan Tahapan Pilkada 2015

Tunggu Petunjuk Pusat, KPU Blora Sementara Hentikan Tahapan Pilkada 2015

infoblora.id on 26 Okt 2014 | 03.40

Arifin, Ketua KPU Kabupaten Blora
BLORA. Masa jabatan Bupati Djoko Nugroho dan Wakil Bupati Abu Nafi, akan berakhir pada bulan Agustus 2015 mendatang. Sehingga, sebelum berakhirnya masa jabatan bupati-wakil bupati itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Blora harus melakukan serangkaian tahapan Pemilihan Kepala Daerah. Namun, karena persoalan politik di pusat yang mengesahkan UU Pilkada Tak Langsung, membuat KPU menghentikan sementara tahapan yang harus dilakukan.

Ketua KPU Blora Arifin mengatakan sampai saat ini, pihaknya masih menghentikan semua tahapan yang seharusnya sudah dilakukan. Tahapan-tahapan tersebut adalah soal penghitungan anggaran penyelenggaraan pemilihan kepala daerah hingga pembentukan perangkat petugas pemilihan hingga ke tingkat desa/kelurahan.

”Kami sebelumnya sudah melakukan tahapan, untuk menggelar pilkada. Namun, tahapan itu langsung dihentikan setelah disahkan UU Pilkada baru yang dilaksanakan secara tidak langsung. Jadinya, kami tidak melanjutkan tahapan yang ada, meski sudah terbit peraturan pemerintah pengganti UU (Perppu),” kata Arifin, kemarin.

Menurutnya, dengan adanya aturan yang baru di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu, pihaknya masih menunggu instruksi maupun petunjuk teknis dari KPU pusat dan KPU Jateng. Sebab, pihaknya belum mengetahui mekanisme apa yang akan dijalani terkait dengan pelaksanaan Pilkada Blora 2015 mendatang. 

”Instruksi lanjutan dari KPU pusat maupun KPU provinsi belum kami terima, terkait dengan persiapan pilkada. Meski, di berbagai media massa menyebutkan, kalau KPU pusat telah mengeluarkan instruksi kepada semua KPU daerah, agar melanjutkan penyusunan tahapan pilkada,” jelas Arifin.

Namun demikian, lanjut Arifin, informasi tersebut belum diterima pihaknya. ”Itukan di berita, kenyataannya kami belum menerima instruksi apapun. Jadi posisi kita, masih menunggu dan melihat perkembangan,” terangnya.

Meski tahapan pilkada dihentikan, KPU Blora tetap menjalankan tugas-tugasnya. Salah satunya adalah pembubaran panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) di setiap kecamatan dan desa/kelurahan. Pembubaran dilakukan, karena tugas-tugas PPK dan PPS saat pemilihan umum legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres) telah selesai. 

”Pembubaran PPS dipusatkan di setiap PPK, sedangkan pembubaran PPK dilakukan KPU. Jika nanti ternyata pilkada dilaksanakan secara langsung, kami akan membentuk PPK dan PPS lagi. Tentu akan ada rekrutmen lagi,” jelas Arifin. (Aries-Murianews | rs-infoblora)
Share this article :

0 komentar:


 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved