Home » , » Truk Pengangkut Pasir Dilarang Melintasi Jalur Utara Kecamatan Japah Menuju Pati

Truk Pengangkut Pasir Dilarang Melintasi Jalur Utara Kecamatan Japah Menuju Pati

infoblora.id on 24 Okt 2014 | 01.30

Camat Kiswoyo mengimbau para kepala desa agar melarang truk pengangkut pasir melintas di jalur utara Kecamatan Japah.
BLORA. Kerusakan jalan di Kabupaten Blora perlahan mulai diperbaiki, terlebih jalan-jalan akses penghubung antar desa. Seperti jalan penghubung pusat Kecamatan Japah ke Desa Kalinanas yang merupakan jalan alternatif menuju Kabupaten Pati.

Tahun ini jalan tersebut telah usai diperbaiki, begitu pula dengan jalan desa lainnya. Untuk menjaga kualitas pembangunan jalan tersebut, Bupati Blora melalui Camat Japah mengimbau truk kendaraan pengangkut pasir agar tidak melintas di jalur utara Japah menuju Kalinanas.

Diketahui, selama ini kerusakan jalan salah satunya diakibatkan oleh banyaknya truk pengangkut pasir yang melintas dari Blora menuju Pati. Karena jalan telah diperbaiki, maka kini para kepala desa diimbau agar bisa mengindahkan aturan Bupati ini.

Camat Japah, Kiswoyo mengungkapkan bahwa truk pengangkut pasir dilarang melintasi jalur utara Kecamatan Japah. Yakni dari arah Masjid Agung Japah menuju Desa Kalinanas yang berjarak sekitar 15 kilometer. Hal tersebut disampaikannya sebagai tindak lanjut atas perintah Bupati Blora Djoko Nugroho.

Sebab jika sering dilalui oleh truk angkutan pasir menuju ke arah Pati dan sekitarnya, maka kondisi badan jalan yang sudah selesai dibangun dan saat ini nyaman dilalui tersebut akan mudah rusak.

“Kami minta pada kepala desa agar memperhatikan dan memanatau agar truk bermuatan pasir tidak diperbolehkan melintasi jalur tersebut, ini merupakan perintah Bupati. Kalau pengangkut tebu diperbolehkan,” kata Kiswoyo, kemarin.


Pembangunan jalan di sejumlah wilayah desa se kecamatan Japah saat ini berdampak pada kelancaran transportasi warga setempat, sebab beberapa tahun warga mengeluh akibat parahnya jalan yang menghubungkan antar desa. (DPPKKI Blora | Jo-infoblora)
Share this article :

0 komentar:


 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved