![]() |
Salah satu sumur minyak tua di Desa Ledok, Kec.Sambong yang masih menghasilkan minyak kini status pengelolaannya mengambang karena ijin belum turun ke BUMD Blora. (foto: rs-infoblora) |
”Informasi yang kami terima, izin itu sudah berada di meja Menteri ESDM,’’ ujar Plt Direktur Utama PT Blora Patra Energi (BPE), Christian Prasetya Senin (11/11).
Dia mengatakan, persoalan izin tersebut butuh waktu cukup lama. Sebab, sebelum sampai pemerintah pusat harus menunggu surat rekomendasi dari bupati, kemudian ke pemerintah Provinsi Jateng. Namun, setelah berkas perizinan masuk pusat, sampai saat ini belum ada kabarnya.
”Dengan tidak jelasnya perizinan pengelolaan sumur tersebut, status sumur tua yang dikuasai Pertamina itu juga tidak jelas,” katanya.
Dia mengatakan, pengelolaan sumur minyak tua diatur sesuai Peraturan Menteri (Permen) Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1 Tahun 2008, tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi Pada Sumur Minyak Tua.
Dalam peraturan itu, pemerintah memberikan kesempatan kepada BUMD dan koperasi untuk ikut dalam pengelolaan sumur minyak tua di daerah. ”Yang menjadi aneh, kenapa tidak diserahkan ke BUMD atau KUD di Blora yang sudah mengajukan izin pengelolaannya,” ungkapya.
Sebanyak 282 sumur tua yang izinya diajukan itu, lanjut Chris, sejak 2012 lalu sudah lepas dari Kokapraya. Karena itu, kemudian PT BPE mengajukan izin. Untuk mengisi kekosongan pengelola, Pertamina memberikan kewenangan pada LPPM UPN sebuah perguruan tinggi di Yogyakarta.
(rs-infoblora | kontributor : Sumarni Murianews.com)
0 komentar:
Posting Komentar